DPRD Polman Studi Banding di Enrekang

2012

DPRD Polewali Mandar (Polman) melakukan studi banding guna melihat langsung berbagai inovasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang.Rombongan DPRD berasal dari komisi A tersebut mengapresiasi pengolahan persampahan, perda pencabutan retribusi, penanganan kemiskinan dan perda pemekaran desa.”kunjungan studi banding komisi A akan diterapkan berbagai inovasi yang telah dilakukan pemkab Enrekang disesuaikan dengan kondisi daerah Polman,”ujar Asisten I, Kasmin Karumpa kemarin.Penerapan sejumlah kebijakan terkait inovasi pemerinthan yang diperkuat dengan peraturan daerah (perda) menarik minat untuk untuk dikaji dan dipedomani daerah lain.Seperti diketahui, kunjungan DPRD Polman diantaranya melakukan sharing informasi dalam rangka memperluas wawasan terhadap ketiga sasaran, yakni pengolahan sampah (TPA), perda pencabutan retribusi,serta penanganan kemiskinan dan perda pemekaran desa. Ketua rombongan mengapresiasi dan diharapkan memberi kontribusi bagi pembangunan di daerah Polman.Turut hadir mendampingi kelima anggota dewan Polman yakni, Asisten I,Kepala LHKP dan Kabag hukum.”Sampah langsung dikelola perkomposan dan ditanam tanah, sehingga tidak terjadi polusi udara disebabkan bau menyengat,”ujarnya.Sementara, Kepala LHKP, Muhtarsah Lamamma mengatakan, Pemkab Enrekang yang diwakili Asisten I mengatakan, pemekaran desa sementara dalam proses kajian Dirjen PMD dengan merencanakan 31 desa dimekarkan.”Kita harapkan akan terpenuhi. Kajian ilmiah pada Dirjen PMD,”ujarnya


Tugas & Wewenang Serta Hak & Kewajiban DPRD

2012

Profil DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.

Tugas dan Wewenang DPRD

a. membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;

b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;

c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;

d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;

e. memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)

f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;

g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;

h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;

i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;

j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi DPRD

(a) Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah ;

(b) Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ;

(c) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

Ketiga fungsi dimaksud dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten Sidoarjo.

Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya

Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD

Hak mengajukan rancangan Perda
Hak mengajukan pertanyaan
Hak menyampaikan usul dan pendapat
Hak memilih dan dipilih
Hak membela diri
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
Hak keuangan dan administrasi

Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;

b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;

c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;

d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;

e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;

f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;

g. mentaati tata tertib dan kode etik

h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;

i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala

j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan

k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.

Hal-hal terlarang yang dilakukan oleh anggota DPRD

(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;

b. hakim pada badan peradilan; atau

c.pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD ;

(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.

(4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD ;

(5) Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD .


DPRD Enrekang Rotasi Pimpinan Komisi DPRD

2012

DPRD Enrekangmelakukan rotasi, khususnya ketua komisi dan badan dewan. Banyak pihak menilai, perubahan struktur itu, bisa menambah gedor peran dewan.”Struktur yang baru ini secara kelembagaan, mempunyai fungsi sesuai tatib tidak ada perubahan yang pasti dari usulan fraksi, kemudian setiap komisi memilih unsur ketua dan wakilnya akan bekerja lebih maksimal,” ujar Waket I DPRD Enrekang, Haerul Tahir SE.Dalam penataan ulang komisi, badan legislasi dan badan anggaran kali ini, hanya Ketua Komisi II DPRD Enrekang yang tak tersentuh rotasi. Dalam keputusan Ketua DPRD No 6/2012, diposisi Ketua Komisi I, Ir Mule, diplot menggantikam Nurman Amir.Komisi II tetap dipegang Drs Arfan Renggong dan Ketua Komisi III, Drs Muh Ismail Hamid menggantikan Budi J Palisuri. Baca entri selengkapnya »


Pleno Rolling Komisi

2012

Direncanakan, Awal bulan Maret DPRD mulai melakukan rapat pleno untuk pengajuan pergeseran posisi di setiap komisi. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Enrekang Andi Natsir, Selasa kemarin.Setelah menjalankan masa kerja selama 2,5 tahun, tinggal hitungan hari lagi DPRD Enrekang akan melakukan rolling komisi untuk membuat pergeseran di tubuh alat kelengkapan legislatife itu.  Prosesnya lanjut Andi Natsir, setiap fraksi akan mengajukan dan menunjukkan calon yang masuk ke alat kelengkapan. “Fraksi masing-masinglah yang mengajukannya nanti,” paparnya. “Yang tidak dirolling itu adalah pimpinan DPRD. Demikian juga dengan Badan Anggaran (Banggar), karena di banggar itu pasti ketua dan wakilnya adalah pimpinan DPRD, kecuali mungkin anggotanya, karena itu tergantung dari utusan dari fraksi masing-masing,” paparnya lagi. Masih menurutnya, dari hasil pleno nantinya, siapa yang terpilih dalam pergeseran alat kelengkapan DPRD, akan dibawa ke rapat paripurna. “Kita lakukan seusai dengan tata tertib (Tatib) DPRD. Setelah itu akan diparipurnakan untuk pengesahan,” tuturnya seraya mengaharapkan, setelah dilakukan rolling nantinya, dirinya berharap kinerja dewan menjadi lebih baik. Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar melalui Ketua Komisi II Arfan Rangong mengatakan untuk FPG tidak adanya pergeseran anggota mereka di 3 komisi DPRD. Hal ini dikarenakan, FPG menilai para anggota yang duduk di 3 komisi di DPRD Enrekang telah berkerja maksimal dan memuaskan FPG sehingga dinilai tidak perlu dilakukan rolling komisi. “Hasil penilaian FPG anggota sudah berkerja secara maksimal dengan bisa menempatkan posisi mereka secara bijaksana sehingga tidak perlu dilakukan pergeseran,” katanya.


Anggota Dewan Kunjungi Pasien Kurang Mampu di RSUM

2012

Dua legislator tersebut adalah Hj Marlina dan Andy Hendra. Mereka mengkunjungi pasien penderita epilepsi serta ganguan syaraf Salman. Remaja miskin dan yatim piatu ini dirawat di Bamba Puang 5.Aksi sosial dilakukan oleh dua legislator DPRD Enrekang, Selasa kemarin dengan mengkunjungi pasien kurang mampu yang dirawat di RSU Massenrempulu Enrekang.  Selain itu, keduanya datang sekaligus memberi sejumlah bantuan uang. Menurut Andy Hendra , dirinya ikut prihatin atas kondisi yang dialami remaja asal Kecamatan Bungin tersebut. Apalagi, kata dia, Salman sejak kecil telah hidup dan berjuang menafkahi diri dan keluarganya. Makanya Andy merasa terpanggil. Hj Marlina yang juga membesuk Salman kemarin mengatakan hal yang sama. Dia berharap, Salman bisa segera pulih. Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten mempermudah Salman untuk berobat ke Makassar. “Kalau pemerintah lepas tangan dan tidak bisa membantunya (Salman, red), kita akan carikan jalan sendiri,” jelas Marlina di depan Salman. Keduanya juga berniat bakal memperjelas status bantuan Salman dari pemerintah. Kemarin, selepas dari ruang rawat remaja tersebut, Marlina dan Andy Hendra langsung menuju ke Sekretariat Daerah. Mereka bermaksud mempertanyakan disposisi bantuan Pemkab yang ditujukan ke Salman sebelum-nya. “Katanya bantuan untuk anak ini terkatung-katung, itu akan kita coba kroscek di sana (Setda, red). Tapi yang paling penting, tindakan kita ini bukan karena apa-apa. tapi murni untuk membantu,” pungkas Andy Hendra. Sekedar diketahui, Salman, 17, anak miskin dari Dusun Nating Desa Sawitto Kecamatan Bungin sudah tiga bulan terakhir di rawat RSU Massenrempulu, walaupun tanpa jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah. Meski begitu, pihak RSU Massenrempulu sendiri punya inisiatif merawat Salman. Pengelola memberi fasilitas selayaknya bagi anak yatim-piatu ini. Bahkan Salman diberi tempat tinggal di asrama rumah sakit. “Kalau sakit, baru dibawa lagi ke ICU, dirawat. Tiga bulanmi di sini,” kata seorang pegawai RSU Massenrempulu yang menolak namanya dikorankan. Hanya saja, Salman berharap dirinya bisa mendapat perhatian dari pemerintah. Terlebih selama ini dia hidup sebatang kara. Salman juga tergolong warga tak mampu. Untuk beli makan saja ia mengaku tak punya uang. Apalagi untuk berobat dan membeli obat. Dia ingin, pemerintah ikut membantu dirinya. “Meninggal mi Ibu pas saya kelas dua SD. Adikku juga meninggalmi. Bapakku belum pi kulihat. Tidak ada keluargaku,” tuturnya lagi. Terpisah, Sekretaris Kabupaten HM Amiruddin yang dikonfirmasi kemarin membantah jika Pemkab disebut belum ikut membantu Salman. Malah, kata dia, Pemkab telah berupaya memberi ruang khusus untuk Salman di RSU Massenrempulu. Bahkan, lanjutnya Pemkab sendiri sudah ingin merujuk anak tersebut ke Makassar. Tetapi terkendala, karena Salman sendiri tak punya keluarga. “Persoalannya, tidak ada yang jaga. Dan itu butuh penjaga yang khusus. Kita sudah mau rujuk dia (Salman, red), tapi Rumah Sakit di Makassar tidak mau kalau tidak ada keluarga. Jadi sejauh ini, pemerintah cukup pro aktif membantu anak itu,” jelas Amiruddin


FPG Tidak Rombak Anggotanya di Komisi DPRD Enrekang

2012

Anggota FPG Arfan Rangong mengatakan tidak adanya pergeseran rolling komisi dikarenakan, FPG menilai para anggota yang duduk di 3 komisi di DPRD Enrekang telah berkerja maksimal dan memuaskan FPG sehingga dinilai tidak perlu dilakukan rolling komisi. “Hasil penilaian FPG anggota sudah berkerja secara maksimal dengan bisa menempatkan posisi mereka secara bijaksana sehingga tidak perlu dilakukan pergeseran,” katanya.Sekretaris DPRD Enrekang Alzam Taqwa saat ini sudah menerima masukan nama-nama dari fraksi di DPRD Enrekang terkait rencana adanya rolling komisi untuk para anggota fraksi di DPRD Enrekang.Rolling ini dilakukan sesuai tata tertib DPRD yang memperbolehkan para fraksi di DPRD untuk melakukan roliing anggota mereka di komisi DPRD. Untuk Fraksi Partai Golkar (FPG) Alzam mengatakan tidak ada pergesaran anggota mereka di komisi. Baca entri selengkapnya »


DPRD Enrekang Rolling Komisi

2012

Sesuai tata tertib alat kelengkapan Dewan menyatakan bahwa dalam jangka 2,5 tahun masa kerja anggota DPRD dilakukan rolling komisi untuk penyegaraan sesuai dengan keputusan masing-masing fraksi yang ada di DPRD.DPRD Enrekang, batas waktu 2,5 tahun tersebut adalah 20 Pebruari tahun ini. Terkait hal ini Sekretariat DPRD Enrekang sudah memberikan usulan pengeseran atau rolling komisi kepada ketua fraksi yang ada di DPRD Enrekang. Hingga saat ini, kita belum menjadwalkan agenda rolling komisi menunggu hasil keputusan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Enrekang. “Rolling anggota DPRD yang ada di komisi adalah keputusan masing-masing fraksi mereka. Terserah mereka mau mengadakan rolling atau tidak. Yang pasti jika semua sudah mengusulkan nama kita akan melakukan penjadwalan agenda rapat ini,” ujar Sekwan DPRD Enrekang Alzam Taqwa. Hingga saat ini, lanjutnya belum ada keputusan mendasar atas masukan yang muncul. Beberapa fraksi pun meyakini rolling ini bakal tuntas. Ketua Komisi II Arpan Rangong mengatakan, untuk fraksi Golkar belum ada nama-nama yang diprioritaskan untuk diusulkan menempati posisi di Alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, sebelum ada keputusan akhir dari fraksi Golkar. “Kita belum bisa mengatakan siapa-siapa anggota fraksi golkar yang akan di rolling sebelum ada keputusan fraksi,” katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Enrekang, Chaerul Tahir mengatakan, rolling komisi berpeluang dilakukan jika fraksi di DPRD ingin melakukan rolling anggotanya yang ada dalam komisi DPRD. Dijelaskannya, rolling tersebut bisa meliputi unsur ketua komisi, wakil ketua, sekretaris dan semua anggota tergantung hasil kesepakatan ketua serta fraksi masing-masing. Baca entri selengkapnya »


Malas Ikuti Rapat Dewan,Kepala SKPD Akan di Lapor Ke Bupati

2012

Ketua DPRD Enrekang, Andi Natsir mengingatkan para pimpinan SKPD sebagai mitra dari DPRD Enrekang untuk lebih memperhatikan undangan kerja terkait pembahasan ranperda serta beberapa kegiatan lainnya yang dilakukan oleh pihak legislatif. Menurut Andi Natsir yang ditemui sejumlah wartawan, Kamis kemarin, kehadiran para pimpinan SKPD di setiap kegiatan legislatif memang menjadi sorotan dari anggota dewan dan wartawan akhir-akhir ini. Makanya, ia berinisiatif untuk melaporkan kondisi itu ke Bupati Enrekang, termasuk siapa-siapa pimpinan SKPD yang malas mengikuti kegiatan eksekutif. “Jika pimpinan SKPD sering tidak hadir dalam pembahasan bersama DPRD tentu akan kita laporkan ke pimpinannya, agar lebih memperhatikan pembahasan ranperda yang sementara kita lakukan bersama,” tegasnya. Tak hanya para pimpinan SKPD, para anggota DPRD menurutnya juga akan diproses oleh Badan Kehormatan (BK) jika memang sering tidak hadir mengikuti rapat kerja di DPRD. Baca entri selengkapnya »


Anggota DPRD Menanggapi KunKer Pejabat

2011

Menanggapi pemeberitaan keberangkatan beberapa pejabat lingkup Pemkab Enrekang yang melakukan kunjungan kerja serta memenuhi undangan buka puasa pengurus Hikmah diJakarta, anggota DPRD Enrekang, Muh Sainal mempertanyakan agenda tersebut yang dilakukan secara bersamaan sepekan sebelum Idul.Menurutnya pejabat melakukan kunjungan kerja merupakan hal biasa untuk meningkatkan kinerja serta memperbaiki sistem kerja sesuai peraturan yang berlaku hanya saja ia mempertanyakan kunjungan kerja yang dilakukan secara bersamaan. “Saya harap kunjungan kerja ke jakarta yang dilakukan secara bersamaan ini tidak diatur sedemikian rupa, untuk bisa menghadiri kegiatan buka puasa bersama. Sebab efek dari keberangkatan bersamaan para pejabat menimbulkan kesan negatif di masyarakat serta menghambat pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. Baca entri selengkapnya »


FPBD Minta PAD Ditingkatkan

2011

Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi (FPBD) melalui sekretarisnya, Muh Sainal menyatakan keprihatinan atas terjadinya penurunan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Enrekang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini. tahun 2009 lalu, PAD yang berhasil dihimpun mencapai Rp23 miliar, sementara di tahun 2010 mengalami penurunan yang drastis menjadi Rp14 miliar atau melenceng jauh dari target yang ditentukan, yakni Rp28 miliar. “Penurunan PAD bukti dari ketidakmampuan kita semua untuk menggali potensi-potensi PAD. Padahal banyak potensi PAD yang bisa dikembangkan,” katanya. Dijelaskannya, beberapa potensi PAD yang bisa dikembangkan diantaranya retribusi hasil bumi, holtikultura, peternakan, pasar, tambang galian dan berbagai potensi lainnya. Menaggapi saran dari FPBD Wakil Ketua Fraksi Golkar (FPG), Arfan Rangong menyatakan dukungan upaya serta kiat-kiat pemerintah untuk meningkatkan PAD. Baca entri selengkapnya »